pajak

pa.jak
Nomina (kata benda) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya

Nomina (kata benda) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak

Nomina (kata benda)
(1) kedai; lepau: pajak nasi; pajak kopi;
(2) los tempat berjualan (di Madura): pajak ikan; pajak sayur

pajak badan

pajak yang dikenakan kepada badan usaha (perusahaan, bank, dan sebagainya)

pajak bumi dan bangunan

(PBB) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding

pajak candu

hak untuk menjual candu (dengan membayar pajak kepada negara);
(2) tempat penjualan candu

pajak gadai

hak untuk mengadakan pegadaian (dengan membayar pajak kepada negara);
(2) pegadaian; rumah gadai

pajak kekayaan

pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya

pajak langsung

pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan

pajak modal

pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal

pajak pendapatan

pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain