- pajak
-
pa.jak
Nomina (kata benda) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainyaNomina (kata benda) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak
Nomina (kata benda)
(1) kedai; lepau: pajak nasi; pajak kopi;
(2) los tempat berjualan (di Madura): pajak ikan; pajak sayur
- pajak badan
-
pajak yang dikenakan kepada badan usaha (perusahaan, bank, dan sebagainya)
- pajak bumi dan bangunan
-
(PBB) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding
- pajak candu
-
hak untuk menjual candu (dengan membayar pajak kepada negara);
(2) tempat penjualan candu
- pajak gadai
-
hak untuk mengadakan pegadaian (dengan membayar pajak kepada negara);
(2) pegadaian; rumah gadai
- pajak gelap
-
pajak yang tidak resmi
- pajak kekayaan
-
pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya
- pajak langsung
-
pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan
- pajak modal
-
pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal
- pajak pendapatan
-
pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain