- abolisi
-
abo.li.si
Nomina (kata benda) Istilah hukum
(1) peniadaan peristiwa pidana;
(2) penghapusan (perbudakan di Amerika)
Daftar istilah Hukum dalam Bahasa Indonesia
- absenteisme
-
ab.sen.te.is.me
Nomina (kata benda)
(1) ketidakhadiran yang terus-menerus (dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya) ;
(2) Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya
- adopsi
-
adop.si
Nomina (kata benda)
(1) pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri;
(2) Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan (msl dalam proses legislatif);
(3) pemungutan
- afidavit
-
afi.da.vit
Nomina (kata benda) pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah
- ala
-
Partikel atas; pada; kepada; akan
Adjektiva (kata sifat) tinggi
Partikel Cakapan (tidak baku) secara: model ala Barat
Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu
- alibi
-
ali.bi
Nomina (kata benda) Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian)
- alkah
-
al.kah
Berasal dari bahasa Arab Nomina (kata benda)
(1) darah beku (bakal bayi di kandungan);
(2) hati kecilNomina (kata benda) tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu
- amar
-
Nomina (kata benda)
(1) perintah; suruhan;
(2) Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili
- amortisasi
-
amor.ti.sa.si
Nomina (kata benda)
(1) penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang;
(2) penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu
- angket
-
ang.ket
Nomina (kata benda)
(1) daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan;
(2) pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat;
(3) penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah