Apakah Anda sedang mencari makna dari pajak bumi dan bangunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pajak bumi dan bangunan adalah:
(PBB) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan pajak bumi dan bangunan adalah: