Apakah Anda sedang mencari makna dari pajak kekayaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pajak kekayaan adalah:
pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan pajak kekayaan adalah: