- hak
-
Adjektiva (kata sifat) benar: mereka telah dapat menilai mana yang hak dan mana yang batil;
(2) Nomina (kata benda) milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan hak mu;
(3) Nomina (kata benda) kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai hak untuk mengajar;
(4) Nomina (kata benda) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) : semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
(5) Nomina (kata benda) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada hak atas harta peninggalan mertuanya;
(6) n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama hak nya dengan orang Eropa;
(7) Nomina (kata benda) Istilah hukum wewenang menurut hukumNomina (kata benda) telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi: sepatu dengan hak tinggi sedang digemari oleh wanita karier
Nomina (kata benda) alat untuk merenda (yang ujungnya berkait) dibuat dari logam
Nomina (kata benda) logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan
- hak adiraja
-
hak melakukan kekuasaan yang tertinggi
- hak amendemen
-
hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang
- hak angket
-
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tsb
- hak asasi
-
hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan)
- hak asasi manusia
-
hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat
- hak bersama
-
hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek
- hak bertanya
-
hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah
- hak cipta
-
hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik)
- hak dipilih
-
hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR