harta karun

harta benda yang tidak diketahui pemiliknya;
(2) harta benda yang didapat dengan tidak sah

harta kawin

benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan

harta kelalah

harta peninggalan dari seseorang (karena meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak

harta kubur

benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya

harta manah

harta benda dari nenek moyang; harta benda milik keluarga

harta milik

barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan

harta pembawaan

harta perseorangan yang masing-masing dibawa oleh; mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dalam perkawinan