Apakah Anda sedang mencari makna dari pajak langsung menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pajak langsung adalah:
pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan pajak langsung adalah: