- tanah
-
ta.nah
Nomina (kata benda)
(1) permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali: hujan membasahi tanah;
(2) keadaan bumi di suatu tempat: tanah nya gersang, tidak dapat ditanami;
(3) permukaan bumi yang diberi batas: pemerintah menyediakan tanah seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran;
(4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di tanah;
(5) permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; tanah Eropa; tanah MelayuArkais (tidak lazim) Nomina (kata benda) satuan ukuran panjang yang sama dengan depa
- tanah adat
-
tanah milik yang diatur menurut hukum adat
- tanah air
-
negeri tempat kelahiran
- tanah asam
-
tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi
- tanah basah
-
tanah persawahan (rawa dan sebagainya)
- tanah beku
-
tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair
- tanah bencah
-
tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek
- tanah bendang
-
tanah untuk sawah; tanah persawahan
- tanah bengkok
-
tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya) ;
(2) tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan
- tanah bera
-
tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya