tanah

ta.nah
Nomina (kata benda)
(1) permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali: hujan membasahi tanah;
(2) keadaan bumi di suatu tempat: tanah nya gersang, tidak dapat ditanami;
(3) permukaan bumi yang diberi batas: pemerintah menyediakan tanah seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran;
(4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di tanah;
(5) permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; tanah Eropa; tanah Melayu

Arkais (tidak lazim) Nomina (kata benda) satuan ukuran panjang yang sama dengan depa

tanah adat

tanah milik yang diatur menurut hukum adat

tanah asam

tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi

tanah beku

tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair

tanah bengkok

tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya) ;
(2) tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan

tanah bera

tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya