Arti kata tanah kuburan menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari tanah kuburan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari tanah kuburan adalah:

tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan tanah kuburan adalah: