Apakah Anda sedang mencari makna dari tanah kuburan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari tanah kuburan adalah:
tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan tanah kuburan adalah: