Arti kata pidana mati menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pidana mati menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pidana mati adalah:

pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan pidana mati adalah: