Apakah Anda sedang mencari makna dari peraturan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari peraturan hukum adalah:
per.a.tur.an hukum
prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan peraturan hukum adalah: