Arti kata peraturan hukum menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari peraturan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari peraturan hukum adalah:

per.a.tur.an hukum
prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan peraturan hukum adalah: