Arti kata cuti di luar tanggungan negara menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari cuti di luar tanggungan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari cuti di luar tanggungan negara adalah:

cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan cuti di luar tanggungan negara adalah: