Apakah Anda sedang mencari makna dari cuti di luar tanggungan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari cuti di luar tanggungan negara adalah:
cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan cuti di luar tanggungan negara adalah: