Apakah Anda sedang mencari makna dari badan pembuat undang-undang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari badan pembuat undang-undang adalah:
Istilah politik badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Kategori: Kata
Bidang Ilmu: Politik dan Pemerintahan
Kata lain yang mirip dengan badan pembuat undang-undang adalah: