sanksi

sank.si
Nomina (kata benda)
(1) tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya) : dalam aturan tata tertib harus ditegaskan apa sanksi nya kalau ada anggota yang melanggar aturan-aturan itu;
(2) tindakan (mengenai perekonomian dan sebagainya) sebagai hukuman kepada suatu negara: Dewan Keamanan PBB mengadakan sanksi terhadap negara yang menyerang negara lain;
(3) Istilah hukum (a) imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum; (b) imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum