- pulang hari
-
kembali lagi pada hari yang semula (sesudah enam hari seperti hari Kamis sampai hari Kamis lagi);
(2) pulang pada hari itu juga, tidak menginap (tentang bepergian ke suatu tempat)
kembali lagi pada hari yang semula (sesudah enam hari seperti hari Kamis sampai hari Kamis lagi);
(2) pulang pada hari itu juga, tidak menginap (tentang bepergian ke suatu tempat)