kemudahan

ke.mu.dah.an
Nomina (kata benda)
(1) hal (sifat) mudah; keadaan mudah: untuk melaksanakan rencana itu harus dipertimbangkan kemudahan dan kesulitannya;
(2) sesuatu yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha: para perajin memperoleh berbagai kemudahan dari pemerintah