jalan air

sungai, kanal, atau saluran lainnya yang dapat dilayari sebagai jalan dalam usaha pengangkutan;
(2) saluran (pipa dan sebagainya) bagi aliran air

jalan air internasional

laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lainnya yang dapat dijadikan jalan dalam usaha pengangkutan antarnegara