fasakh

fa.sakh
Nomina (kata benda) Istilah hukum pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: pengadilan agama telah memutuskan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat