ekstrateritorialitas

eks.tra.te.ri.to.ri.a.li.tas
Nomina (kata benda) Istilah hukum hak kedaulatan negara yang berlaku di luar wilayahnya sendiri, seperti di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri