Apakah Anda sedang mencari makna dari cek kedaluwarsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari cek kedaluwarsa adalah:
Istilah ekonomi cek yang hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari setelah tanggal penarikannya
Kategori: Kata
Bidang Ilmu: Ekonomi dan Keuangan
Kata lain yang mirip dengan cek kedaluwarsa adalah: