perdata

per.da.ta
Nomina (kata benda) Istilah hukum sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana

Berasal dari bahasa Jawa Adjektiva (kata sifat)
(1) hati-hati; ingat-ingat; teliti;
(2) memperhatikan; memedulikan

perdata formal

yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika

perdata material

yang mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan;