partikel

par.ti.kel
Nomina (kata benda)
(1) unsur butir (dasar) benda atau bagian benda yang sangat kecil dan berdimensi; materi yang sangat kecil, seperti butir pasir, elektron, atom, atau molekul; zarah;
(2) Istilah linguistik kata yang biasanya tidak dapat diderivasikan atau diinfleksikan, mengandung makna gramatikal dan tidak mengandung makna leksikal, termasuk di dalamnya artikel, preposisi, konjungsi, dan interjeksi; partikel ingkar bentuk yang dipakai untuk mengubah klausa menjadi klausa ingkar, misalnya bunyi tak

partikel penegas

bentuk untuk mengungkapkan penegasan, misalnya lah dalam bahasa Indonesia

partikel tanya

bentuk yang dipakai untuk menandai kalimat tanya (msl, kah, tah dalam bahasa Indonesia)

partikelir

par.ti.ke.lir
bukan untuk umum; bukan kepunyaan pemerintah; bukan (milik) dinas; swasta: sekolah partikelir; tanah partikelir