- komis
-
ko.mis
Arkais (tidak lazim) Nomina (kata benda) jabatan kantor di atas juru tulis
- komisar
-
ko.mi.sar
(1) kepala urusan pemerintahan di Rusia;
(2) petugas politik partai komunis Rusia yang mendampingi komandan satuan militer
- komisariat
-
ko.mi.sa.ri.at
Nomina (kata benda)
(1) jabatan atau kantor komisaris;
(2) kantor kepala polisi di suatu daerah (zaman dulu; sekarang disebut wilayah kepolisian);
(3) kantor anak cabang suatu organisasi
- komisariat tinggi
-
jabatan atau kantor komisaris tinggi
- komisaris
-
ko.mi.sa.ris
Nomina (kata benda)
(1) orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya: sesudah memilih ketua, penulis, dan bendahara, lalu rapat itu memilih lima orang komisaris;
(2) pejabat pemerintah yang ditunjuk dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara menjadi anggota persatuan antarnegara;
(3) Istilah politik petugas partai politik pada tingkatan desa
- komisaris agung
-
wakil dari pemerintah lain setingkat duta yang menjadi anggota persatuan antarnegara; komisaris tinggi
- komisaris polisi
-
(dahulu) nama pangkat perwira polisi, setingkat dengan kolonel sekarang
- komisaris tinggi
-
komisaris agung;
(2) duta besar dari negara Persemakmuran di negara Persemakmuran yang lain
- komisi
-
ko.mi.si
Nomina (kata benda)
(1) sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dan sebagainya untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu: ia menjadi anggota komisi khusus untuk menyelidiki kecelakaan kapal terbang tsb;
(2) imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya;
(3) barang dagangan yang dititipkan untuk dijualkan kepada seseorangVerba (kata kerja) Cakapan (tidak baku) memeriksa suatu tempat; memeriksa suatu hal: bulan ini ia akan pergi komisi ke Aceh
- komisi Pemilihan Umum
-
lembaga atau badan yang dibentuk oleh presiden yang terdiri atas wakil pemerintah dan partai politik untuk melaksanakan pemilihan umum, dipimpin oleh seorang ketua dari salah satu wakil tsb