kebayan

ke.ba.yan
Nomina (kata benda)
(1) pegawai desa yang pekerjaannya menyampaikan perintah dan menjaga keamanan desa;
(2) kalau orang perempuan tua yang biasa berperan sebagai perantara hubungan antara pria dan wanita;
(3) kalau orang yang pekerjaannya disuruh-suruh