akuan

aku.an
Nomina (kata benda)
(1) yang telah diakui;
(2) orang halus (hantu dan sebagainya) yang menjadi pelindung atau yang memasuki orang

Nomina (kata benda) pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yang dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dari satu tahun