Arti kata wasiat hukum menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari wasiat hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari wasiat hukum adalah:

wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan wasiat hukum adalah: