Apakah Anda sedang mencari makna dari wasiat hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari wasiat hukum adalah:
wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan wasiat hukum adalah: