Apakah Anda sedang mencari makna dari terhukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari terhukum adalah:
ter.hu.kum
Verba (kata kerja) dihukum;
(2) Nomina (kata benda) (orang) yang dihukum; orang yang dijatuhi hukuman
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan terhukum adalah: