Arti kata sertifikat tanah menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari sertifikat tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari sertifikat tanah adalah:

surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan sertifikat tanah adalah: