Apakah Anda sedang mencari makna dari sertifikat tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari sertifikat tanah adalah:
surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan sertifikat tanah adalah: