Apakah Anda sedang mencari makna dari polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari polisi tidur adalah:
Cakapan (tidak baku) bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan
Kategori: Kata
Ragam Bahasa: Cakapan (Tidak Baku)
Kata lain yang mirip dengan polisi tidur adalah: