Arti kata pokok hukum menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pokok hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pokok hukum adalah:

dasar hukum



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan pokok hukum adalah: