Arti kata pidana pokok menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pidana pokok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pidana pokok adalah:

pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan pidana pokok adalah: