Apakah Anda sedang mencari makna dari pidana denda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pidana denda adalah:
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan pidana denda adalah: