Arti kata pidana denda menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pidana denda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pidana denda adalah:

pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan pidana denda adalah: