Apakah Anda sedang mencari makna dari peruntukan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari peruntukan adalah:
per.un.tuk.an
Nomina (kata benda) hal memperuntukkan; hal (bagian) yang disediakan untuk; penyediaan: rencana peruntukan daerah bagi industri
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan peruntukan adalah: