Apakah Anda sedang mencari makna dari perundang-undangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari perundang-undangan adalah:
per.un.dang-un.dang.an
Nomina (kata benda) yang bertalian dengan undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai perundang-undangan pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem perundang-undangan nya
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan perundang-undangan adalah: