Apakah Anda sedang mencari makna dari persona nongrata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari persona nongrata adalah:
per.so.na non.gra.ta
Nomina (kata benda)
(1) orang yang tidak disukai (disenangi);
(2) sikap politik yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap (seseorang) warga negara asing yang berada di wilayah negara tersebut dan mempunyai kekebalan diplomatik
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan persona nongrata adalah: