Apakah Anda sedang mencari makna dari perkara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari perkara adalah:
per.ka.ra
Nomina (kata benda)
(1) masalah; persoalan: ini hanya perkara kecil saja;
(2) urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut perkara polisi; masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu;
(3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan;
(4) tentang; mengenai: sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan;
(5) Cakapan (tidak baku) karena: perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Ragam Bahasa: Cakapan (Tidak Baku)
Kata lain yang mirip dengan perkara adalah: