Arti kata perkara menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari perkara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari perkara adalah:

per.ka.ra
Nomina (kata benda)
(1) masalah; persoalan: ini hanya perkara kecil saja;
(2) urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut perkara polisi; masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu;
(3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan;
(4) tentang; mengenai: sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan;
(5) Cakapan (tidak baku) karena: perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah



Kategori:
Kelas Kata:
Ragam Bahasa:

Kata lain yang mirip dengan perkara adalah: