Apakah Anda sedang mencari makna dari perkara sipil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari perkara sipil adalah:
perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan perkara sipil adalah: