Arti kata perkara sipil menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari perkara sipil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari perkara sipil adalah:

perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan perkara sipil adalah: