Apakah Anda sedang mencari makna dari peraturan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari peraturan adalah:
per.a.tur.an
Nomina (kata benda)
(1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur: peraturan gaji pegawai; peraturan pemerintah;
(2) hubungan keluarga (kepada): bunda raja Ahmad itu peraturan saudara dua pupu kepada ayahanda
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan peraturan adalah: