Apakah Anda sedang mencari makna dari pengacara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pengacara adalah:
peng.a.ca.ra
Nomina (kata benda)
(1) pembela perkara;
(2) pendamping tergugat (terdakwa)
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan pengacara adalah: