Apakah Anda sedang mencari makna dari pejabat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pejabat adalah:
pe.ja.bat
Nomina (kata benda)
(1) pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan): ia seorang pejabat yang amat jujur dalam melaksanakan tugasnya;
(2) kalau kantor; markas; jawatan
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan pejabat adalah: