Apakah Anda sedang mencari makna dari paspor hijau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari paspor hijau adalah:
paspor berwarna hijau yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan paspor hijau adalah: