cuti di luar tanggungan negara

cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung

cuti melahirkan

cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yang dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan

cuti panjang

cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai atau karyawan setiap 6 tahun sekali;
(2) Kiasan dirumahkan

cuti tahunan

cuti selama 12 hari kerja yang diberikan kepada pegawai atau karyawan setiap tahun, yang dapat diambil beberapa kali, paling sedikit 3 hari