Apakah Anda sedang mencari makna dari kekuasaan perundang-undangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari kekuasaan perundang-undangan adalah:
ke.ku.a.sa.an perundang-undangan
kekuasaan legislatif
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan kekuasaan perundang-undangan adalah: