Apakah Anda sedang mencari makna dari hukum darurat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari hukum darurat adalah:
hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat
Kategori: Kata
Bidang Ilmu: Politik dan Pemerintahan
Kata lain yang mirip dengan hukum darurat adalah: