Arti kata hukum darurat menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari hukum darurat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari hukum darurat adalah:

hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat



Kategori:
Bidang Ilmu:

Kata lain yang mirip dengan hukum darurat adalah: