Arti kata hakim menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari hakim adalah:

ha.kim
Nomina (kata benda)
(1) orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah): keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat;
(2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kepada hakim;
(3) juri; penilai (dalam perlombaan dan sebagainya)

Nomina (kata benda) orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yang bijak



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan hakim adalah: