Arti kata berangus pers menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari berangus pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari berangus pers adalah:

undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan berangus pers adalah: