Apakah Anda sedang mencari makna dari berangus pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari berangus pers adalah:
undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan berangus pers adalah: