wewenang

we.we.nang
Nomina (kata benda)
(1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan;
(2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain;
(3) Istilah hukum fungsi yang boleh tidak dilaksanakan