perjanjian

per.jan.ji.an
Nomina (kata benda)
(1) persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu: perjanjian dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani;
(2) syarat: surat keputusan itu diterima dengan perjanjian jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak;
(3) tenggang waktu; tempo: dengan perjanjian dua bulan;
(4) Istilah politik persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya;
(5) Istilah matematika persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu

perjanjian bilateral

per.jan.ji.an bilateral
perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu