- negara hukum
-
negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
- negara hukum formal
-
negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- negara hukum material
-
negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum