negara hukum

negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi

negara hukum formal

negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan

negara hukum material

negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum