- izin praktik
-
izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerap-kan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara)
izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerap-kan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara)